TOP-LEFT ADS

Penasehat Hukum Jadikan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti


Harianpublik.com-Salah satu Penasehat Hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, keterangan terdakwa akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan ke 17. Wayan menjelaskan, keterangan terdakwa bisa menjadi alat sesuai dengan pasal 189 tentang keterangan terdakwa.

“Biar clear ya, ini salah satu alat bukti. Ingat, keterangan terdakwa itu salah satu alat bukti,” ujarnya saat ditemui sebelum persidangan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).

Wayan menjelaskan, yang bisa diterangkan terdakwa adalah yang dialami, yang dilakukana, dan yang diketahui. Jadi, kata dia, dalam persidangan ke 17 ini merupakan kesempatan Ahok mebantah tuduhan yang tidak berdasar dengan yang dialami.

“Akan menarik kalo nanti dia (Ahok) menceritakan apa yg dia lakukan, karena apa yg dia lakukan jauh dari penodaan agama,” ujar wayan.

Wayan menambahkan, menurutnya apa yang dilakukan Ahok jauh unsur sengaja menoda agama dan menghina ulama dan  jauh dari niat memusuhi umat Islam. “Itu nanti akan dijelaskan,” katanya. | ROL

[ ROL]



Sumber : Harian Publik - Penasehat Hukum Jadikan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti

0 Response to "Penasehat Hukum Jadikan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti"

Posting Komentar