TOP-LEFT ADS

Bertemu Wantimpres, Pimpinan KPK sampaikan tolak revisi UU


Harianpublik.com-Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengundang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantornya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4). KPK berharap pertemuan ini agar Wantimpres dapat menyampaikan ke Presiden bahwa mereka menolak dengan tegas upaya pelemahan KPK, seperti tak merevisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002. 

"Satu usaha pelemahan kepada KPK harus ditolak, jadi KPK harus diperkuat. Cara memperkuatnya salah satunya dengan tidak mengutik-atik UU KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4). 

Agus meminta, seharusnya KPK diperkuat dengan cara menyempurnakan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Lewat hal ini diharapkan dapat mempersempit 'gap' antara UU Tipikor dengan hasil yang ditelurkan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kita sudah meratifikasi sudah disampaikan tapi undang-undang implementasinya yang kemudian perlu segera dibuat. Nah undang-undang implementasi itu salah satunya adalah yaitu tadi perbaikan dengan UU Tipikor yang mencakup korupsi di berbagai sektor yang mencakup aset recovery," jelasnya. 

Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan Wantimpres setuju dengan pimpinan KPK bahwa KPK harus diperkuat. Sidarto mengatakan Indonesia juga tengah berupaya mengadopsi UNCAC sebagai pegangan dalam rangka memberantas korupsi. Sidarto mengatakan KPK harus mencontoh lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong dan Korea Selatan. 

"Yang dilakukan KPK Hongkong dan Korea Selatan (pemberantasan korupsi) di bidang private sector ini yang kurang di sini kita perlu ada penguatan di sana penguatan UU di bidang Tipikor, kalau KPK lembaganya dan bidang Tipikor yang mengerah pada korupsi bidang korporasi," ujarnya. 

Sidarto mengusulkan untuk lebih menguatkan KPK perlu adanya penambahan penyidik. Hongkong, sambung dia, memiliki 1600 penyidik. Sedangkan Indonesia yang jumlahnya penduduknya lebih dari 250 juta hanya memiliki 1200 penyidik. 

"Penguatan bukan artinya KPK buka cabang tapi penguatan kinerja, untuk itu butuh tambahan tenaga penyidik," terangnya.

[merdeka]



Sumber : Harian Publik - Bertemu Wantimpres, Pimpinan KPK sampaikan tolak revisi UU

0 Response to "Bertemu Wantimpres, Pimpinan KPK sampaikan tolak revisi UU"

Posting Komentar