TOP-LEFT ADS

Fakta Terbaru Persidangan! Proyek E-KTP Nyaris Saja Batal Gara-gara Gamawan Belum Kebagian Uang Haram Hasil Rampok Rakyat

ilustrasi



Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hampir batal karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi dinilai berniat menunda penetapan proyek tersebut. Penundaan penetapan proyek dilakukan Gamawan Fauzi karena belum mendapat bagian fee.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin mengatakan, proyek e-KTP bisa dilanjutkan setelah Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR saat itu, Anas Urbaningrum melobi Gamawan Fauzi. Dia menuding, lobi dilakukan Anas Urbaningrum melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni.
"Andi Narogong lapor ke Mas Anas, penetapan itu tertunda-tunda. Ada rencana digagalkan," ujar Nazaruddin saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Dia mengungkapkan, uang terkait proyek e-KTP diberikan ke Gamawan Fauzi secara bertahap. Dia menyebutkan, tahap pertama, Gamawan diberi USD2 juta saat penetapan proyek.

Sisanya, terang dia diberikan dalam beberapa tahap. "Setelah itu Pak Gawaman minta lagi sebelum atau sesudah termin. Sekitar 1,5 atau 2 juta (dolar AS)," ungkapnya.

sumber: sindonews



Sumber : Harian Publik - Fakta Terbaru Persidangan! Proyek E-KTP Nyaris Saja Batal Gara-gara Gamawan Belum Kebagian Uang Haram Hasil Rampok Rakyat

0 Response to "Fakta Terbaru Persidangan! Proyek E-KTP Nyaris Saja Batal Gara-gara Gamawan Belum Kebagian Uang Haram Hasil Rampok Rakyat"

Posting Komentar