TOP-LEFT ADS

GNPF MUI Tuntut Kepolisian Bebaskan Al-Khathath dan Mahasiswa dari Tahanan

Harianpublik.com - Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengajukan dua tuntutan kepada pihak kepolisian atas penahanan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (MAK) dan empat aktivis lainnya.

Tuntutan ini terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani kelima aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar itu.

"Pertama, agar Al Khaththath beserta empat orang tahanan lainnya dibebaskan dari tahanan," kata pembina GNPF-MUI, Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Sedangkan tuntutan kedua, GNPF MUI mendesak pihak kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak para tersangka sebagai warga negara. Mereka meminta agar polisi tidak mengurangi hak-hak asasi para tersangka.

"Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga, serta hak konsultasi hukum," terangnya.

Seperti diketahui, MAK dan empat aktivis ditangkap dan ditahan jelang Aksi 313, Jumat (31/3) dinihari lalu. Selain MAK, empat aktivis yang telah ditetapkan tersangka itu adalah Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad dan Andry. (rmol)



Sumber : Harian Publik - GNPF MUI Tuntut Kepolisian Bebaskan Al-Khathath dan Mahasiswa dari Tahanan

0 Response to "GNPF MUI Tuntut Kepolisian Bebaskan Al-Khathath dan Mahasiswa dari Tahanan"

Posting Komentar