TOP-LEFT ADS

GNPF: Penangkapan Al Khaththath Bukti Hukum Jadi Instrument Of Power

Harianpublik.com - Penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath (MAK), tidak sesuai dengan UUD 45 maupun batang tubuhnya. Khususnya, terkait negara hukum yang berkeadilan.

Begitu kata salah satu pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i saat membacakan pernyataan sikap para habib, ulama dan aktivis islam kepada wartawan di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

"Kasus penangkapan dan penahanan terhadap MAK, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrument of power. Sama sekali tidak berkeadilan," ujarnya.

Aksi 313 yang dikomandoi MAK, kata Abdul, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UU. Selain itu, Aksi 313 bukan upaya pemufakatan makar seperti yang diperkarakan oleh pihak kepolisian.

"Justru Aksi 313 ini untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama," urainya.

Menurut Abdul, penegakan hukum yang dimaksud adalah kasus yang menimpa Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa perkara penodaan agama yang belum diberhentikan meski telah menyandang status terdakwa. (rmol)



Sumber : Harian Publik - GNPF: Penangkapan Al Khaththath Bukti Hukum Jadi Instrument Of Power

0 Response to "GNPF: Penangkapan Al Khaththath Bukti Hukum Jadi Instrument Of Power"

Posting Komentar